Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Informasi ini dikutip dari laporan, Selasa (3/3/2026).
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan besaran THR yang akan diterima PPPK paruh waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir. Namun, pencairannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK paruh waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir,” ujar Herman di Bandung seperti dikutip Liputan6.com.
Ia menegaskan, begitu regulasi diterbitkan, Pemprov Jabar akan segera memproses pencairan karena anggaran telah tersedia. Pemprov juga disebut telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.
Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, kebijakan serupa belum sepenuhnya dipastikan. Pemerintah Kota Bandung masih mengkaji kemungkinan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
Wali Kota Bandung, menyampaikan bahwa secara regulasi, THR bagi ASN, TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, untuk PPPK paruh waktu, aturan tersebut belum secara tegas mengatur sehingga diperlukan kebijakan khusus.
“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” kata Farhan dalam keterangan tertulis yang juga dikutip Liputan6.com, Senin (2/3/2026).
Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat sebelum mengambil keputusan. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung guna memastikan kebijakan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mendekati 8.000 orang, sementara total ASN di lingkungan Pemkot Bandung mencapai lebih dari 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu.[*]
