Indonesia menerima kesepakatan dagang resiprokal dengan (AS) yang memungkinkan sejumlah produk asal Negeri Paman Sam masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal dan dengan skema pajak impor nol persen. Kebijakan ini menuai sorotan dari sejumlah pemuka agama Islam karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kehalalan serta berdampak pada pelaku usaha lokal.
Peneliti Halal Center (UGM), Nanung Danar Dono, menjelaskan bahwa isu peniadaan sertifikat halal pada produk impor memang memicu perdebatan. Ia menilai hal tersebut berkaitan dengan perbedaan mazhab yang dianut umat Islam di Indonesia, yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i. Dalam mazhab tersebut, seluruh turunan dari bahan haram juga dihukumi haram, termasuk produk yang mengandung unsur tidak halal. Karena itu, Indonesia mewajibkan seluruh produk, khususnya makanan dan turunannya, memiliki sertifikat halal.
Menurut Nanung, sesuai regulasi, produk impor yang masuk ke Indonesia harus mengantongi sertifikat halal dari BPJPH atau lembaga halal luar negeri yang memiliki Mutual Recognition Agreement dengan BPJPH, serta mengikuti standar yang ditetapkan MUI. Jika tidak, maka produk tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan halal bagi umat Islam di Indonesia.
Ia menegaskan, perjanjian dagang tersebut perlu dikoreksi apabila mengabaikan ketentuan sertifikasi halal. Bahkan, ia mengimbau umat Islam untuk tidak membeli produk impor dari AS yang belum jelas status kehalalannya sebagai bentuk protes tanpa harus melakukan aksi di jalanan.
Selain persoalan halal, Nanung juga menyoroti ketimpangan tarif. Ia menyebut adanya keinginan Presiden AS agar produk Amerika yang masuk ke Indonesia dikenakan pajak 0 persen, sementara produk Indonesia yang masuk ke AS dikenakan tarif hingga 19 persen. Kondisi ini dinilai tidak adil dan berpotensi merugikan Indonesia.
Nanung menambahkan, produk peternakan asal AS yang masuk tanpa bea impor berpotensi mematikan peternak lokal karena harga daging impor menjadi jauh lebih murah. Jika peternak lokal tumbang, menurutnya, akan sulit untuk bangkit kembali.
Ia menilai, kerja sama dagang tersebut berisiko merugikan pelaku usaha dalam negeri dan tidak mencerminkan prinsip keadilan antarnegara, sehingga perlu ditinjau ulang demi melindungi kepentingan nasional.[*]
