APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Aturan Publikasi Desa Dinilai Perkuat Transparansi APBG 2026

Aceh Utara — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara memberikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2026, yang mengatur secara jelas anggaran publikasi desa.

Ketua APDESI Aceh Utara, Al Halim Ali, menyebut regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat transparansi pengelolaan dana desa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah gampong dalam menyusun anggaran publikasi.

Apresiasi itu disampaikan dalam pertemuan bersama Koordinator Daerah (Korda) Wartawan Aceh Utara, Marzuki, serta para koordinator wartawan kecamatan se-Aceh Utara di Gerudong Kupi, Minggu (26/4/2026).

“Publikasi desa adalah kunci transparansi. Masyarakat berhak mengetahui seluruh program, penggunaan anggaran, hingga capaian pembangunan di tingkat gampong,” ujar Al Halim.

Ia menegaskan, anggaran publikasi desa bukanlah sekadar pembagian dana tanpa dasar, melainkan bentuk kerja sama jasa profesional untuk memastikan informasi pembangunan tersampaikan secara terbuka dan akuntabel kepada masyarakat.

“Ini bukan ‘jatah’, tetapi biaya jasa publikasi. Tujuannya agar setiap kegiatan desa dapat diketahui publik sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegasnya.

APDESI juga mendorong seluruh forum kecamatan untuk segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada para geuchik di 852 gampong di Aceh Utara, agar dapat diakomodir dalam perencanaan APBG 2026.

Sementara itu, Koordinator Daerah Wartawan Aceh Utara, Marzuki, menyatakan kesiapan insan pers dalam mendukung transparansi desa melalui pemberitaan yang profesional, akurat, dan berimbang.

“Kami siap mendukung publikasi kegiatan desa secara profesional. Setiap kegiatan akan didokumentasikan dan disampaikan kepada publik dengan standar jurnalistik,” katanya.

Al Halim menambahkan, kebijakan publikasi desa tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Selain itu, Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2026 menjadi acuan teknis dalam penyusunan APBG, termasuk pengalokasian anggaran publikasi desa sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.[wir]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama