Bupati Aceh Utara Dukung Sensus Ekonomi 2026, Instruksikan Semua Gampong Terlibat




Aceh Utara - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dukungan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 500/490/2026 tertanggal 16 April 2026.

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, menginstruksikan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) hingga para geuchik di tingkat gampong untuk bersinergi menyukseskan agenda nasional tersebut.

Pelaksanaan pencacahan lengkap Sensus Ekonomi 2026 dijadwalkan berlangsung selama empat bulan, mulai Mei hingga Agustus 2026. Sasaran sensus ini mencakup seluruh sektor usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Utara, dengan tujuan menghasilkan basis data ekonomi yang akurat dan komprehensif.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan sejumlah langkah strategis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sensus. Pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi secara luas kepada pelaku usaha dan masyarakat, mendorong partisipasi aktif dengan memberikan data yang jujur dan akurat, serta menyediakan dukungan moral melalui berbagai kanal komunikasi resmi.

Selain itu, pemanfaatan media luar ruang seperti spanduk, banner, dan videotron di fasilitas publik juga menjadi bagian dari strategi publikasi. Pemerintah daerah juga diminta menjalin koordinasi intensif dengan BPS Kabupaten Aceh Utara guna memastikan pelaksanaan sensus berjalan optimal.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang menegaskan pentingnya data statistik sebagai dasar perencanaan pembangunan.

Melalui Sensus Ekonomi 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan potensi ekonomi daerah, sehingga mampu merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran di masa mendatang.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Bupati dalam penutup surat edaran tersebut.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama