“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak dalam membangun Aceh Besar,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Muharram berharap Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar (DPRK) dapat memberikan masukan dan rekomendasi konstruktif terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar, Mukhti, menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan kinerja selama satu tahun anggaran.
“Paripurna ini dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun 2025 sekaligus pembentukan panitia khusus untuk menyusun rekomendasi dewan,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan LKPJ saat ini masih pada tahap awal. Selanjutnya, panitia khusus DPRK akan mendalami laporan dan merumuskan rekomendasi sebelum dibawa ke rapat paripurna tahap kedua.
Rencananya, rapat paripurna lanjutan akan digelar pada 27 April 2026 setelah proses pembahasan oleh pansus rampung.[*]
