Kota Jantho – Kabar baik bagi para keuchik di Kabupaten Aceh Besar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memastikan proses harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait penghasilan tetap aparatur gampong telah selesai dan kini tinggal tahap finalisasi administrasi sebelum diterapkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Besar, Jakfar, mengatakan langkah ini menjadi kunci untuk menormalkan kembali pembayaran gaji keuchik yang sebelumnya sempat disesuaikan.
“Harmonisasi Perbup sudah selesai. Saat ini tinggal tahap akhir sebelum diberlakukan. InsyaAllah dalam waktu dekat gaji keuchik akan kembali normal,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, harmonisasi dilakukan agar aturan tersebut selaras dengan regulasi pemerintah pusat, khususnya terkait penghasilan tetap aparatur desa. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan dalam penganggaran dan penyaluran dana.
Menurut Jakfar, dengan rampungnya proses ini, diharapkan tidak ada lagi kendala teknis dalam pembayaran hak aparatur gampong.
Sebelumnya, persoalan gaji keuchik sempat menjadi perhatian di sejumlah gampong di Aceh Besar akibat penyesuaian regulasi yang berdampak pada mekanisme pencairan.
Pemkab Aceh Besar berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas pemerintahan gampong serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah juga mengimbau para keuchik tetap menjalankan tugas secara optimal sembari menunggu implementasi penuh kebijakan tersebut.[*]
