Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, Senin (6/4). Dalam rapat tersebut, DPRA langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Aceh.
Ketua DPRA, Zulfadhli, menegaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sekaligus alat penting bagi legislatif dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“Ini bukan sekadar seremonial, tapi bagian dari pengawasan agar pembangunan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Pansus yang dibentuk akan mengkaji dokumen LKPJ, melakukan peninjauan lapangan, serta menyusun rekomendasi untuk perbaikan kinerja pemerintah ke depan.
Dalam rapat tersebut, DPRA juga menyerahkan laporan reses tahun 2026 kepada Gubernur Aceh, serta menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif demi percepatan pembangunan daerah.[*]
