Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Malikussaleh secara resmi menyatakan penolakan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi cakupan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah mundur yang mencederai kekhususan Aceh, sekaligus mengabaikan filosofi penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebagai bentuk kompensasi pascakonflik dan perdamaian.
Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh harus segera mencabut pergub tersebut. Ia menyebut pembatasan JKA sebagai bukti lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
“Dengan rencana penghapusan tanggungan bagi sekitar 544.626 jiwa kategori desil 8, 9, dan 10 mulai 1 Mei 2026, pemerintah dinilai abai dalam melindungi hak dasar masyarakat Aceh. Ini bentuk pengkhianatan terhadap semangat perdamaian,” ujarnya.
Rendi juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 183, disebutkan bahwa Dana Otsus diperuntukkan, salah satunya, untuk pembiayaan sektor kesehatan.
“Seharusnya pemerintah memahami bahwa jaminan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang telah diamanatkan dalam UUPA,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun Dana Otsus saat ini menurun menjadi 1 persen dari plafon DAU nasional, pengelolaannya harus tetap berpihak kepada rakyat kecil, bukan justru mengurangi subsidi kesehatan.
Menurutnya, alasan defisit anggaran tidak bisa dijadikan pembenaran untuk memangkas layanan kesehatan, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
DPM Unimal juga menyoroti minimnya alokasi anggaran JKA dalam APBA 2026 yang dinilai jauh dari kebutuhan riil. Kondisi ini dikhawatirkan memicu peningkatan angka kemiskinan baru, karena masyarakat dipaksa beralih ke skema mandiri di tengah dampak pascabanjir.
Sebagai representasi mahasiswa, DPM Unimal menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Aceh:
Mencabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 dan mengembalikan JKA sebagai skema Universal Health Coverage (UHC) tanpa pembatasan kelas sosial.
Melakukan rasionalisasi anggaran pada sektor non-prioritas, seperti perjalanan dinas dan belanja barang mewah, untuk menutupi kekurangan premi JKA.
Mempercepat pemulihan korban banjir secara merata yang hingga kini dinilai belum optimal.
DPM Unimal menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam memperjuangkan hak masyarakat Aceh.[*]
