Pemerintah Aceh Tegaskan JKA Tidak Dihapus, Mulai 1 Mei 2026 Diprioritaskan untuk Warga Miskin

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Kebijakan baru yang mulai berlaku 1 Mei 2026 merupakan bentuk penyesuaian agar program lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan dengan mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga penerima manfaat JKA benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.

“Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10 yang tergolong sejahtera diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan kesehatan dinikmati oleh masyarakat paling membutuhkan, sekaligus mewujudkan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran.

Penyesuaian tersebut juga dipengaruhi penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sejak 2023, dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah.

Fadhlullah menjelaskan, klasifikasi desil digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat, mulai dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera). Penentuan ini mengacu pada berbagai indikator sosial ekonomi, seperti kondisi rumah, pendidikan, pekerjaan, dan jumlah tanggungan.

Berdasarkan data, jumlah masyarakat Aceh dalam kategori desil 8 hingga 10 mencapai 953.395 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106.066 jiwa merupakan ASN yang telah dijamin melalui skema pekerja, serta 23.415 jiwa non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap diprioritaskan. Dengan demikian, sekitar 823.914 jiwa dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran.

Meski demikian, Pemerintah Aceh memastikan perlindungan tetap diberikan kepada kelompok rentan. Sesuai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, pembiayaan JKA tetap menjamin penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa tanpa melihat klasifikasi desil.

“Pada prinsipnya, tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, dengan rincian sekitar 1,3 juta peserta JKA dan 2,8 juta peserta JKN.

Pemerintah Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan sanggahan atau pembaruan data jika terdapat ketidaksesuaian kondisi ekonomi. Pembaruan dapat dilakukan melalui pemerintah gampong.

Selain itu, bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat, dengan kewajiban memperbarui data sesuai ketentuan.

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan program JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor kesehatan, dengan mengedepankan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal daerah.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama