Banda Aceh — Sekretaris Jenderal Gerakan Titipan Rakyat (Getar) Aceh, Teuku Izin, mengusulkan tanaman kratom sebagai alternatif pengganti ganja yang dinilai memiliki nilai ekonomi sekaligus manfaat medis.
Menurut Teuku Izin, kratom memiliki potensi besar untuk dikembangkan secara legal dan terkontrol. Tanaman ini diketahui mengandung zat alami yang dapat dimanfaatkan dalam dunia kesehatan, terutama sebagai pereda nyeri.
Ia menjelaskan, kratom telah lama digunakan secara tradisional di sejumlah negara sebagai obat alami untuk mengurangi rasa sakit. Dengan pengelolaan yang tepat, komoditas ini dinilai bisa menjadi solusi baru yang lebih aman dibandingkan tanaman terlarang seperti ganja.
Karena itu, Teuku Izin meminta kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) agar mempertimbangkan kebijakan penggantian ganja dengan kratom, khususnya di wilayah Aceh. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi pendekatan strategis dalam menekan peredaran tanaman ilegal.
Selain itu, ia menilai pengembangan kratom secara legal juga berpotensi membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, terutama petani lokal, jika didukung dengan sistem pengelolaan yang berkelanjutan.
Meski demikian, Teuku Izin menegaskan bahwa usulan tersebut harus didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif serta regulasi yang jelas dari pemerintah pusat. Hal ini penting untuk memastikan pemanfaatan kratom tetap sesuai hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif di masa depan.[*]
