Bakal calon Geuchik menyebut, biaya yang timbul selama pengurusan berkas merupakan inisiatif pribadi, bukan pungutan dari kecamatan. Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi seperti materai dan kelengkapan dokumen lainnya.
Tujuannya sederhana: memastikan berkas lengkap sejak awal agar tidak terkendala saat verifikasi di tingkat kabupaten, sekaligus menghindari proses bolak-balik yang memakan waktu.
Pihak Kecamatan Langkahan pun menegaskan, mereka tidak terlibat dalam pengurusan administrasi pencalonan. Peran kecamatan hanya sebatas memverifikasi berkas yang diajukan oleh Panitia Pemilihan Geuchik (P2G).
“Berkas yang masuk beberapa kali belum lengkap, sehingga kami kembalikan untuk diperbaiki,” ujar Wardani, S.E., dari Seksi Pemerintahan Kecamatan Langkahan, Kamis, 23 April 2026.
Ia juga menjelaskan, sempat ada permintaan dari P2G agar kecamatan membantu penyusunan berkas. Namun bantuan tersebut hanya bersifat teknis, dan biaya yang muncul semata untuk kebutuhan administrasi seperti pembelian materai—bukan untuk kepentingan pribadi.
Di tengah polemik ini, perhatian publik justru mengarah pada kinerja P2G Gampong Cot Bada. Meski telah dibentuk lebih dari satu bulan, tahapan pemilihan Geuchik dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan progres berarti.
Sejumlah sumber menyebutkan, koordinasi antar panitia masih lemah dan pelaksanaan tugas belum maksimal. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat proses demokrasi di tingkat gampong serta memicu ketidakpastian di masyarakat.
Masyarakat pun berharap Camat Langkahan segera mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi kinerja P2G bersama Tuha Peut. Jika diperlukan, pergantian panitia dinilai menjadi opsi agar tahapan pemilihan dapat berjalan lebih transparan dan sesuai aturan.
Di sisi lain, publik diingatkan untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya. Penyebaran informasi keliru dapat berujung pada konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 438 “Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu Tindak Pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Karena itu, sikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi menjadi kunci, demi menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan proses demokrasi di tingkat gampong berjalan dengan baik.[Aris]
