Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Skema Bertahap

Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 seiring meningkatnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa penyesuaian iuran merupakan langkah yang tidak terhindarkan demi menjaga keberlanjutan pembiayaan program.

“Iuran memang harus naik, walaupun ada pertimbangan politis karena isu ini cukup sensitif di masyarakat,” ujar Budi, seperti yang dikutip pada cnbcindonesia.com, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, iuran JKN idealnya dievaluasi secara berkala, setidaknya setiap lima tahun, agar sistem pembiayaan tetap sehat dan mampu menanggung kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.

Namun demikian, pemerintah memastikan rencana kenaikan iuran tidak akan membebani masyarakat miskin. Kelompok tersebut tetap akan ditanggung melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk masyarakat miskin desil 1 sampai 5, tidak ada pengaruhnya karena iurannya dibayari pemerintah,” jelas Budi.

Di sisi lain, pemerintah masih mempertimbangkan kondisi ekonomi sebelum menetapkan kenaikan secara resmi. Penyesuaian iuran diproyeksikan lebih menyasar peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menegaskan bahwa kenaikan iuran baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui 6 persen.

“Kalau ekonomi sudah tumbuh di atas 6 persen dan masyarakat lebih mudah mendapatkan pekerjaan, baru kita pikirkan menaikkan beban iuran,” ujarnya.

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, dengan skema iuran berbeda untuk setiap segmen peserta, mulai dari PBI, pekerja penerima upah, hingga peserta mandiri.

Rencana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional, sekaligus memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses secara luas oleh masyarakat.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama