Jakarta Timur — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan bahwa praktik gratifikasi kerap muncul dari hal-hal sederhana yang sering dianggap wajar, seperti pemberian tanda terima kasih atau budaya lokal.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, dalam kegiatan Executive Onboarding Leadership Program BPJS Kesehatan di sebuah hotel di Jakarta Timur, Jumat (17/4/2026).
“Jika Anda ragu apakah itu gratifikasi atau bukan, terima terlebih dahulu, lalu segera laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG),” ujar Agus.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya banyak pejabat menghadapi dilema etis antara menjaga sopan santun atau menolak pemberian. Kondisi tersebut kerap membuat gratifikasi menjadi hal yang dinormalisasi, meskipun berpotensi melanggar aturan.
Selain itu, Agus memaparkan data tindak pidana korupsi hingga Desember 2025. KPK mencatat terdapat 1.100 kasus korupsi yang didominasi oleh penyuapan dan gratifikasi. Sebanyak 545 kementerian/lembaga juga tercatat terlibat dalam kasus tersebut.
Menurutnya, gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat menjadi “bom waktu” bagi pejabat, terutama jika berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki.
“Gratifikasi yang tidak dilaporkan berpotensi menjerat di kemudian hari,” tegasnya.
KPK juga mencatat sejumlah jenis perkara korupsi lainnya, seperti 446 kasus pengadaan barang dan jasa, 66 kasus tindak pidana pencucian uang, 57 kasus penyalahgunaan anggaran, hingga kasus pungutan liar, perizinan, dan perintangan proses hukum.
Pimpinan Harus Jadi Teladan
Dalam kesempatan tersebut, Agus menekankan pentingnya peran pimpinan sebagai teladan dalam penerapan integritas di lingkungan kerja.
“Jika pimpinan menganggap gratifikasi sebagai hal biasa, maka bawahan pun akan memandangnya sebagai sesuatu yang normal,” ujarnya.
Ia menegaskan, komitmen antigratifikasi harus dimulai dari pimpinan, termasuk dengan menyatakan sikap secara terbuka dan menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam organisasi.
Menurutnya, keteladanan pimpinan akan berdampak pada meningkatnya profesionalisme pegawai, kepercayaan publik, serta terciptanya layanan yang transparan dan akuntabel.
KPK juga mendorong setiap instansi, termasuk BPJS Kesehatan, untuk memperkuat implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Upaya tersebut dinilai penting dalam membangun sistem yang bersih dan berintegritas, termasuk melalui mekanisme pelaporan di Unit Pengendalian Gratifikasi dan aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
