Mahasiswa Unimal Tolak Pergub JKA 2026, Sebut Rugikan Rakyat Aceh

Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Malikussaleh (DPM Unimal) menyatakan sikap tegas menolak kebijakan Pemerintah Aceh terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang dinilai memangkas hak layanan kesehatan masyarakat.

Dalam pernyataan resminya, mahasiswa menilai kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan anggaran, melainkan menyangkut hak dasar rakyat Aceh yang telah dijamin dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Mereka menyoroti kebijakan yang disebut-sebut mengeluarkan lebih dari 500 ribu warga dari kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi menyangkut martabat dan hak hukum rakyat Aceh,” ujar Ketua DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra.

Mahasiswa menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 227 UUPA yang mewajibkan pemerintah menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Aceh tanpa diskriminasi.

Selain itu, penggunaan data sosial ekonomi (desil) untuk menentukan peserta JKA dianggap tidak tepat. Mereka menilai langkah ini berisiko menimbulkan kelompok “miskin baru” karena masyarakat harus menanggung biaya kesehatan secara mandiri.

Tak hanya itu, pemangkasan anggaran JKA juga dikaitkan dengan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.

Mahasiswa juga mempertanyakan dasar kebijakan yang diambil oleh Muzakir Manaf dalam menerbitkan aturan tersebut.

Mereka mengingatkan bahwa program JKA sebelumnya menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Aceh sejak diluncurkan pada 2010 dan telah memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Dalam pernyataannya, DPM Unimal menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh, antara lain:

Mendesak DPRA menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan Gubernur Aceh terkait pemangkasan JKA.

Meminta revisi anggaran yang dinilai tidak pro-rakyat dan mengalihkan kembali untuk pembiayaan JKA.

Menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 serta mengembalikan skema JKA seperti semula.

Mendorong pemerintah lebih serius menangani pemulihan pascabanjir di Aceh.

Rendi Al Fariq Del Chandra menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak direspons, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Rendi Al Fariq Del Chandra menegaskan bahwa program JKA merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat Aceh.

“Aceh sehat adalah janji yang tidak boleh dikhianati. Jangan sampai kebijakan anggaran justru menyulitkan rakyat,” tegas mereka.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama