Polres Tanah Karo Tangkap 4 Pria, Temukan 75 Batang Ganja di Perladangan

Karo – Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran sekaligus dugaan budidaya narkotika jenis ganja di wilayah Kabanjahe dan sekitarnya. Dalam pengungkapan ini, empat orang pria berhasil diamankan bersama puluhan batang tanaman ganja.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22). Keempatnya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik berisi ganja basah seberat 47 gram netto, serta satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat 27 gram netto. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas bergerak ke kawasan perladangan di perbatasan Desa Kutarayat dengan hutan lindung Kecamatan Namanteran, tepatnya di Jalan Jahe.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 75 batang tanaman ganja dengan tinggi berkisar antara 35 hingga 150 sentimeter. Tanaman itu ditemukan dalam kondisi lembab dengan total berat mencapai sekitar 650 gram.

Seluruh tanaman ganja tersebut disembunyikan di atas tumpukan kayu dan diikat menggunakan tali plastik berwarna biru.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasatresnarkoba AKP J.H. Pardede menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar, termasuk praktik penanaman ilegal.

“Kasus ini tidak hanya terkait penyalahgunaan, tetapi juga sudah mengarah pada budidaya ganja. Ini menjadi perhatian serius dan akan terus kami kembangkan,” ujarnya.

Para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama