Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihak yang terbukti bersalah dalam kasus penggunaan foto berbasis kecerdasan buatan (AI) di aplikasi JAKI harus diberikan sanksi tegas.
Dalam keterangannya, Pramono menyatakan bahwa tindakan manipulasi menggunakan teknologi tidak dapat dibenarkan dalam pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya kejujuran dan akuntabilitas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Siapa yang salah harus dihukum,” tegasnya, Seperti yang dilansir pada okezone.com, Senin, 6 April 2026.
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya dugaan penggunaan foto hasil rekayasa AI dalam tindak lanjut laporan warga melalui aplikasi JAKI. Hal tersebut memicu perhatian publik karena dinilai dapat menurunkan kepercayaan terhadap sistem layanan digital pemerintah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur yang ada, termasuk memperketat proses verifikasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.[*]
