Sungai Geureudong Pasee Terancam Rusak Parah, Warga Desak Polda Aceh Bertindak


Aceh Utara – Kerusakan lingkungan di Sungai Geureudong Pasee, Kecamatan Geureudong Pasee, kian mengkhawatirkan. Aktivitas pengambilan pasir (galian C) yang terus berlangsung diduga menjadi penyebab utama rusaknya alur sungai serta menurunnya kualitas lingkungan di kawasan tersebut, Kamis (02/04/2026).

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memunculkan dugaan keterlibatan oknum, termasuk yang disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan.

“Dugaan ini memicu reaksi keras warga. Kami meminta transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat tidak bisa lagi menutup mata terhadap kondisi sungai yang kian rusak. Jika dibiarkan, dampaknya dikhawatirkan akan semakin parah dan sulit dipulihkan.

“Kalau terus dibiarkan, sungai kami bisa hancur. Siapa yang akan memperbaiki nanti?” tambahnya.

Warga menilai aktivitas pengambilan pasir berlangsung tanpa pengawasan memadai. Selain merusak struktur sungai, kegiatan tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko bencana lingkungan di masa mendatang.

Masyarakat pun secara terbuka mendesak Polda Aceh segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka juga meminta instansi terkait, seperti dinas lingkungan hidup dan pihak kehutanan, tidak lagi bersikap pasif terhadap kondisi tersebut.

“Keuntungan hanya dinikmati kelompok tertentu, sementara masyarakat yang menanggung dampaknya. Aparat harus bertindak tegas,” tegasnya.

Secara hukum, aktivitas pengambilan material sungai tanpa izin dapat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku perusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk kewajiban melakukan pemulihan lingkungan yang telah rusak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan dalam aktivitas tersebut.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, Sungai Geureudong Pasee akan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan komitmen perlindungan lingkungan di daerah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas sebelum kerusakan semakin parah dan tidak dapat dipulihkan. [Pawang]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama