Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dewan Pengawas KPK (Dewas) memastikan akan menindaklanjuti pengaduan publik terkait pengalihan status penahanan tersangka mantan Menteri Agama periode 2020–2024 berinisial YCQ, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Langkah ini diambil setelah Dewas menerima sejumlah laporan dari berbagai elemen masyarakat sejak 25 Maret 2026. Aduan tersebut mempertanyakan landasan hukum serta aspek etik di balik keputusan pengalihan status penahanan tersebut.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan bahwa seluruh laporan telah diterima dan langsung didisposisi untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus memantau penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik,” ujar Gusrizal dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan, Dewas akan menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten guna memastikan setiap proses penanganan perkara di KPK berjalan sesuai ketentuan dan menjunjung tinggi integritas.
Pengawasan difokuskan pada aspek etik dan perilaku insan KPK, untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait status penahanan tersangka.
Dewas juga menegaskan bahwa seluruh tindak lanjut atas pengaduan publik dilakukan berdasarkan prosedur operasional baku (POB) sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas lembaga.
Lebih lanjut, Dewas mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mengawal kinerja KPK melalui mekanisme pengaduan yang konstruktif. Partisipasi publik dinilai penting dalam memperkuat sistem checks and balances serta menjaga independensi dan kredibilitas lembaga antirasuah.
Dengan pengawasan yang optimal, Dewas berharap proses penegakan hukum di KPK dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.[*]
