Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat bukan berarti libur atau waktu santai.
WFH justru menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif dan efisien di era digital. Pemerintah memastikan bahwa kinerja pegawai tetap berjalan normal meski bekerja dari rumah.
“WFH setiap hari Jumat bukan libur, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien,” demikian disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram Badan Koordinasi Humas Pemerintah RI.
Dalam penerapannya, pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat terhadap ASN dengan memanfaatkan teknologi. ASN diwajibkan aktif selama jam kerja, termasuk merespons panggilan atau pesan dalam waktu maksimal lima menit.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan menggunakan sistem geo-location untuk memastikan keberadaan ASN tetap terpantau selama jam kerja berlangsung.
Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik. Layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal, terutama pada sektor-sektor strategis yang membutuhkan kehadiran langsung.
Kebijakan WFH ini juga menjadi bagian dari langkah efisiensi, termasuk pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penghematan energi di lingkungan perkantoran.
Sebagaimana dikutip dari unggahan resmi Badan Koordinasi Humas Pemerintah RI pada Minggu (5/4/2026), transformasi ini diharapkan mampu mendorong sistem kerja yang lebih modern tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.[*]
