Aceh Barat Daya - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LTM (62) ditangkap petugas Imigrasi setelah diketahui melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, mengatakan LTM diamankan di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya dalam Operasi Wirawaspada.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, LTM mengaku telah menikah dengan warga lokal Aceh sejak beberapa tahun lalu setelah bertemu di Batam, lalu datang dan tinggal bersama keluarganya di Aceh,” kata Nicky seperti yang dilansir pada Kantor Berita ANTARA, Kamis (16/4/2026).
Namun, pernikahan tersebut dilakukan secara siri dan tidak tercatat secara resmi di instansi pemerintah.
Selama menetap di Aceh Barat Daya, LTM juga dikenal warga sebagai tabib. Ia kerap membantu pengobatan tradisional tanpa memungut biaya.
Berdasarkan dokumen perjalanan, LTM masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, pada 15 Juli 2025 menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 13 Agustus 2025.
“Yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui telah melanggar izin tinggal karena sudah melewati batas waktu,” ujar Nicky.
Dari hasil pemeriksaan, LTM diketahui telah overstay selama 237 hari dan tidak mampu membayar denda administratif sebesar Rp1 juta per hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, LTM telah diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh sejak 9 April 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Petugas menyatakan, LTM melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sesuai aturan, WNA yang overstay lebih dari 60 hari akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Kantor Imigrasi menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.[*]
