Bupati Aceh Besar Minta Peran Pihak MoU Helsinki Dihadirkan Kembali

Kota Jantho — Bupati Aceh Besar, Muharram Idris atau Syech Muharram, mengajak agar peran para pihak dalam MoU Helsinki dihadirkan kembali guna menjaga perdamaian Aceh tetap berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pertemuan Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah Aceh terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).

Pertemuan itu turut dihadiri Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota DPR Aceh, para bupati dan wali kota, serta tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, Syech Muharram menilai peran para pihak dalam MoU Helsinki—yakni Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)—semakin kabur, padahal keduanya masih memiliki tanggung jawab hingga seluruh isi perjanjian terealisasi secara utuh.

“Perdamaian ini seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati dan menghargai antara kedua belah pihak. Karena itu para pihak perlu dihadirkan kembali agar jika ada kendala atau hal yang belum tercapai, dapat terus dirundingkan,” ujarnya.

Ia berharap revisi UUPA dapat menjadi momentum untuk menuntaskan seluruh butir kesepakatan dalam MoU Helsinki yang masih tersisa.

“Harapan kami melalui revisi UUPA ini, seluruh butir dalam MoU Helsinki yang belum selesai dapat dibahas dengan baik sehingga tidak ada lagi persoalan yang tertinggal antara Aceh dan Pemerintah Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan pentingnya peningkatan dana otonomi khusus (Otsus) menjadi 2,5 persen.

Menurutnya, Aceh membutuhkan dukungan anggaran lebih besar untuk pemulihan pascabencana yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025.

“Supaya dana Otsus ini dapat terealisasi sebagaimana yang kami harapkan, yaitu 2,5 persen. Tujuannya untuk merehabilitasi semuanya pasca bencana kemarin,” kata Mualem.

Saat ini, Aceh menerima dana Otsus sebesar 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional yang akan berakhir pada 2027. Pemerintah Aceh berharap adanya penambahan besaran dana tersebut guna mendukung pembangunan dan pemulihan daerah.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama