Aceh Utara – Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara, Zubir HT, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Aceh yang menghentikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Ia menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat, terutama di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang bangkit dari dampak bencana.
Menurutnya, keputusan itu menunjukkan lemahnya kepekaan pemerintah terhadap kondisi riil masyarakat yang hingga kini masih menghadapi tekanan ekonomi dan persoalan kesehatan.
“Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Menghentikan JKA di situasi seperti ini adalah keputusan tergesa-gesa dan tidak berpihak kepada rakyat,” tegas Zubir.
Zubir juga menyoroti persoalan krusial dalam penentuan klasifikasi penerima manfaat JKA yang dinilai sulit diterapkan di lapangan, khususnya dalam kondisi pascabencana.
“Di tengah situasi bencana, batas antara masyarakat mampu dan tidak mampu menjadi kabur. Banyak warga yang sebelumnya tergolong mampu kini justru terdampak dan membutuhkan bantuan. Jika ini dipaksakan, maka akan banyak masyarakat yang terabaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan data lama dalam menentukan penerima manfaat sudah tidak relevan dalam kondisi darurat. Kebijakan yang tidak adaptif, kata dia, justru berpotensi memperlebar ketimpangan akses layanan kesehatan.
Lebih lanjut, Zubir mendesak Pemerintah Aceh untuk menghentikan sementara kebijakan tersebut dan segera melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, tenaga kesehatan, hingga perwakilan masyarakat.
“Kami menuntut kebijakan yang adil, transparan, dan berbasis kondisi nyata di lapangan. Jangan sampai rakyat yang sedang bangkit dari bencana justru kembali terpukul oleh kebijakan yang tidak berpihak,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan, terutama dalam situasi krisis.
Zubir menegaskan, kebijakan publik di Aceh seharusnya tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga harus mengedepankan keadilan sosial dan nilai kemanusiaan.[*]
