Pidie Jaya – Dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat di Aceh. Keuchik Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, berinisial MYA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya pada Rabu, 22 April 2026.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti kuat terkait dugaan penyimpangan anggaran desa dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejari Pidie Jaya melalui Kasi Intelijen, Idam Kholid Daulay, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan praktik pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan sejak tahun 2022 hingga 2025.
“Ditemukan pengadaan barang dan jasa yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta belanja yang tidak sesuai dengan APBG,” ujarnya, seperti yang dilansir pada atjehwatch.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp450.761.000.
Sebelum proses hukum berlanjut, tersangka disebut telah beberapa kali diminta untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya kasus ini berujung pada penahanan.
Saat ini, MYA ditahan di Rutan Kelas IIB Sigli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31/L.1.31/Fd.2/04/2026 tertanggal 22 April 2026.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) sebagai dakwaan primair serta Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidair.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap lemahnya pengawasan pengelolaan Dana Desa. Anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru diduga disalahgunakan oleh oknum aparatur desa.
Publik pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan, sekaligus memperkuat sistem pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.[*]
