Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Blang Bintang, Senin (13/4/2026), ini dinilai sebagai strategi penting untuk mendorong pengelolaan dana desa yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Camat Blang Bintang, Subhan, menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa menjadi mitra strategis bagi pemerintah desa, terutama dalam memberikan pendampingan hukum kepada aparatur gampong.
“Pendampingan ini sangat penting agar pengelolaan dana desa tetap berada di koridor hukum serta meminimalisir potensi pelanggaran,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya digitalisasi melalui Aplikasi Siaga Desa sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi keuangan desa.
“Aplikasi ini mempermudah pencatatan, pelaporan, hingga pengawasan dana desa secara lebih terstruktur dan terbuka,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa program Jaksa Garda Desa tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk pendampingan hukum berkelanjutan.
“Dengan aplikasi ini, proses administrasi menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan. Ini juga menjadi langkah konkret untuk menekan potensi penyimpangan dana desa,” katanya.
Program ini juga mendorong peningkatan literasi digital aparatur desa serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan bagi pembangunan dan pemberdayaan secara merata,” ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Kejaksaan Negeri Aceh Besar memberikan penghargaan kepada empat gampong di Kecamatan Blang Bintang yang dinilai memiliki kinerja baik dalam pengelolaan keuangan desa, yakni Gampong Bueng Sidom, Cot Geundreut, Data Makmur, dan Cot Hoho.[*]
