![]() |
Pelaku berinisial SA (17), yang masih berstatus pelajar, diduga mencuri uang tunai sebesar Rp1,3 juta dan satu cincin emas seberat 1 mayam milik seorang perempuan lanjut usia. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menjelaskan, aksi pencurian bermula saat pelaku mendatangi korban dan secara paksa mengambil barang berharga dari tangan korban yang tidak mampu melawan.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat memaksa korban menunjukkan tempat penyimpanan barang berharga lainnya. Dengan tekanan dan nada tinggi, pelaku berhasil mengambil surat penting milik korban dari atas lemari.
Kejadian ini kemudian dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian. Setelah menerima informasi, tim opsnal Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Senin (6/4/2026) seperti yang dilansir pada thejurnal.id.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan telah menjalani proses diversi karena masih tergolong Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.[*]
