WFH ASN Ponorogo Dimulai, Bupati Ingatkan Disiplin dan Kepedulian Sosial

Ponorogo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian sistem kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa WFH bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Ia meminta seluruh ASN tetap menjaga disiplin dan integritas selama bekerja dari rumah.

“WFH bukan berarti melonggarkan tanggung jawab sebagai abdi negara,” tegasnya.

Lisdyarita juga menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk aktif memantau kinerja pegawai. Laporan evaluasi diminta disampaikan secara berkala guna memastikan produktivitas tetap terjaga.

Menurutnya, ASN tetap wajib menjalankan tugas sebagaimana mestinya meski tidak berada di kantor. “Bukan untuk jalan-jalan, tapi tetap bekerja dari rumah,” ujarnya.

Selain soal kinerja, Pemkab Ponorogo turut menekankan aspek sosial dalam pelaksanaan WFH. Lisdyarita mengajak ASN menerapkan gaya hidup sehat dan ramah lingkungan, seperti bersepeda atau menggunakan transportasi ramah lingkungan.

Ia juga mendorong ASN memanfaatkan jasa becak listrik, terutama bagi yang tinggal dekat kantor. Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan para pengemudi yang belakangan mengeluhkan sepinya penumpang.

“Kita bisa berbagi di Jumat Berkah dengan menggunakan jasa becak,” katanya.

Pemkab Ponorogo memastikan kebijakan WFH akan terus dievaluasi, dengan fokus pada produktivitas ASN serta keberlangsungan pelayanan publik yang optimal.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama