Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah temuan yang menjadi dasar penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Ketiganya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).
Dikutip dari Detikcom, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta Pusat serta rumah para tersangka. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, serta perangkat lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Kejagung, salah satu temuan utama dalam kasus ini adalah adanya dugaan penyalahgunaan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya mengelola program MBG di sekolah-sekolah diduga terafiliasi dengan para tersangka dan tetap ditunjuk melalui proses verifikasi yang telah diatur sebelumnya.
Syarief menjelaskan, yayasan-yayasan tersebut diduga dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi. Meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG, yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para pejabat BGN itu tetap lolos verifikasi dan memperoleh penunjukan sebagai pelaksana program.
Akibat afiliasi tersebut, sejumlah yayasan SPPG disebut menerima insentif dalam jumlah sangat besar. Kejagung menyebut yayasan yang terkait dengan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap hari dari program tersebut.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Para tersangka diduga mengarahkan penyusunan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan serta melakukan penggelembungan harga atau markup dalam berbagai proyek.
Kejagung mengungkap beberapa pengadaan yang diduga dimarkup, antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut disebut tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung sedikitnya dua alat bukti yang cukup, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional.[*]
