Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa minyak goreng rakyat Minyakita tidak lagi menjadi bagian dari program bantuan pangan pemerintah. Seluruh pasokan Minyakita kini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui distribusi di pasar rakyat.
"Mulai sekarang tidak ada lagi Minyakita untuk bantuan pangan. Semua akan didistribusikan ke pasar rakyat sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan Minyakita," ujar Budi dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi, Kementerian Perdagangan akan memperkuat koordinasi dengan produsen, Perum Bulog, dan ID Food. Budi menegaskan bahwa Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan produk yang berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO), yaitu kewajiban pelaku usaha menyediakan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.
Menurut Budi, pemerintah akan menerapkan skema bantuan pangan yang lebih fleksibel dengan menyesuaikan kondisi pasar. Komoditas yang mengalami kelebihan pasokan dan penurunan harga berpotensi diserap melalui program bantuan pangan pemerintah.
Sebagai contoh, telur dapat dijadikan bantuan pangan ketika harga di tingkat peternak mengalami penurunan. Kebijakan serupa juga dapat diterapkan pada komoditas lain, termasuk daging ayam.
Selain itu, sinergi antara program bantuan pangan dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai mampu membantu menjaga stabilitas harga komoditas pangan. Melalui skema tersebut, komoditas yang mengalami tekanan harga dapat diserap untuk memenuhi kebutuhan program MBG.
"Kerja sama dengan MBG tidak hanya untuk telur. Kebutuhan pokok seperti ayam ketika harga turun juga bisa diserap oleh MBG. Jadi sekarang ekosistemnya sudah berjalan dengan baik," kata Budi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap Minyakita sekaligus menjaga keseimbangan pasokan dan harga komoditas pangan di tingkat produsen maupun konsumen.[*]
