Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian barang inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Robby Saputra mengatakan kedua tersangka berinisial FR dan DI diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang inventaris milik Karang Taruna.
“Kami masih mendalami peran kedua tersangka, bagaimana cara mengambilnya, ke mana dijualnya, dan digunakan untuk apa uang hasil penjualan barang curian tersebut,” kata Robby seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (8/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diketahui mengambil satu set alat musik band, alat press sablon, serta perangkat sound system yang tersimpan di sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur.
Meski telah menetapkan dua tersangka, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun penadah barang hasil curian.
“Tentu masih akan ada pengembangan terkait kasus ini, apalagi jika ada kemungkinan orang yang menjadi otak di balik aksi pencurian ini,” ujar Robby.
Sementara itu, Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rosyid menjelaskan penetapan FR dan DI sebagai tersangka diperkuat oleh keterangan saksi yang melihat keduanya masuk ke sekretariat Karang Taruna dan membawa keluar sebuah gitar.
Menurut Rosyid, gitar tersebut kemudian dijual ke kawasan Pasar Poncol. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami terus bersinergi dengan anggota FKDM untuk segera mengungkap kasus ini secara menyeluruh,” kata Rosyid.
Pelapor Sempat Diancam Dibunuh
Dalam perkembangan kasus yang sama, seorang warga RW 03 Kelurahan Bungur berinisial RL (38) mengaku mendapat ancaman dari lima orang tak dikenal setelah melaporkan hilangnya barang inventaris Karang Taruna tersebut.
Atas peristiwa itu, RL membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 25 Mei 2026.
RL menceritakan bahwa peristiwa intimidasi itu terjadi pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB saat dirinya hendak masuk ke rumah.
Saat akan membuka pintu, ia didatangi lima orang yang terdiri atas tiga pria dan dua perempuan. Kelompok tersebut kemudian meminta RL mencabut laporan terkait dugaan pencurian barang inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur.
RL mengaku tidak hanya mendapat tekanan untuk mencabut laporan, tetapi juga menerima ancaman pembunuhan.
“Salah satu dari lima orang tersebut menempelkan sesuatu seperti pisau dan berkata, ‘cabut laporan atau saya bunuh’,” ujar.
Akibat ancaman tersebut, RL mengaku syok dan sempat terdiam beberapa saat di depan rumahnya sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan intimidasi terhadap pelapor serta memburu dua orang yang masih berstatus DPO dalam kasus pencurian inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur.[*]